2. Buka aplikasi dan pilih menu “Buat Akun Baru” untuk memulai registrasi.
3. Isi data diri yang diminta (Nomor KK, NIK, dan nama lengkap) sesuai KK dan KTP.
4. Unggah foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP.
5. Setelah memastikan data benar, klik “Buat Akun Baru”.
6. Periksa email untuk verifikasi dan aktivasi akun dari Kemensos.
7. Setelah registrasi berhasil, masuk kembali ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
Baca Juga:Cek Bansos BPNT Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober 2025Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 20 Oktober 2025
9. Usulan yang diajukan akan masuk ke sistem SIKS-NG dan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.
10. Hasil verifikasi dan validasi akan disahkan oleh Kepala Daerah.
Pengesahan Kepala Daerah tersebut akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai dasar penetapan dan pengolahan oleh Kemensos. **