Pemkab Bandung Segel Reklame Liar yang Langgar Aturan Pajak dan Perizinan

Pemkab Bandung Segel Reklame Liar yang Langgar Aturan Pajak dan Perizinan
Pemkab Bandung Segel Reklame Liar yang Langgar Aturan Pajak dan Perizinan.
0 Komentar

Dari target PAD tahun 2025 yang mencapai Rp.2 triliun, paparnya, saat ini PAD Kabupaten Bandung baru masuk sekitar 1,4 triliun. Sedangkan dari target pajak reklame sebesar Rp.16 miliar, baru terserap sekitar Rp.6 miliar.

Dalam setiap titik yang melanggar, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar bertuliskan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi yang tak segera menyesuaikan izin, pembongkaran akan segera dilakukan.

“Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Uwais.

Baca Juga:Dukung Program Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Gencarkan Sosialisasi ATR/BPNPemkab Bandung Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Melalui Monev UU KIP 2025

Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. Kabupaten Bandung tidak boleh dikuasai oleh papan reklame liar yang berdiri di atas pelanggaran hukum dan kepentingan pribadi.

“Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” ucapnya.

Uwais juga mengungkapkan, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan langsung mengurus perizinannya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan.

“Kami ingin tegaskan, silakan tempuh perizinan sesuai aturan dan bayar pajaknya. Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” imbuh Uwais. (*)

0 Komentar