Prabowo Siapkan Perpres Ojol, Driver Akan Dapat Perlindungan dan Tarif Adil

Prabowo Siapkan Perpres Ojol, Driver Akan Dapat Perlindungan dan Tarif Adil
Prabowo Siapkan Perpres Ojol, Driver Akan Dapat Perlindungan dan Tarif Adil
0 Komentar

KURASI MEDIA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk mengatur ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia. Aturan ini disebut akan menjadi payung hukum baru bagi jutaan pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi penyedia layanan.

Fokus Utama Perpres Ojol

Dalam keterangannya, pemerintah menyebut bahwa Perpres Ojol akan mengatur sejumlah hal penting, mulai dari tarif dasar, perlindungan sosial, hingga status kemitraan antara pengemudi dan platform.

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan di antaranya:

Penetapan tarif minimum dan maksimum agar pengemudi tidak dirugikan.Kepastian status hukum pengemudi ojol sebagai mitra atau pekerja tetap.Kewajiban platform untuk menyediakan jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi mitra.Pengawasan terhadap persaingan antar-platform agar tetap sehat dan adil.

Baca Juga:Mahasiswa Gelar Aksi Protes di Jakarta Tandai Satu Tahun Pemerintahan PrabowoSatu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pertamina Melayani Energi hingga Pelosok Negeri

Ditargetkan Terbit Secepatnya

Menurut keterangan dari Istana Negara, rancangan Perpres saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perpres ini akan diterbitkan secepatnya, karena sudah masuk tahap harmonisasi antar-lembaga,” ujar salah satu pejabat istana dikutip dari BeritaSatu.com (13/10).

Langkah cepat ini juga mendapat dukungan dari Komisi V DPR RI, yang menilai regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan transportasi digital.

Dukungan dan Harapan

Ketua Asosiasi Mitra Driver Indonesia (AMDI) menyambut baik rencana Perpres ini. Menurutnya, selama ini banyak mitra ojol yang tidak mendapatkan perlindungan memadai saat mengalami kecelakaan atau kehilangan penghasilan.

“Kami berharap aturan ini bisa membuat pendapatan driver lebih stabil dan memberikan jaminan sosial yang jelas,” ujar salah satu perwakilan AMDI dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

Dampak bagi Ekosistem Transportasi Digital

Jika Perpres ini resmi diberlakukan, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki regulasi komprehensif tentang ekonomi gig sektor transportasi digital.Kebijakan ini juga diyakini akan membantu menciptakan ekosistem bisnis yang lebih berkeadilan, tidak hanya bagi pengemudi, tapi juga bagi konsumen dan perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

0 Komentar