KURASI MEDIA – Kolaborasi antara lembaga publik dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Di tengah kompleksitas tantangan hukum, kolaborasi melalui kerja sama strategis dinilai mampu menghadirkan kepastian sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam semangat tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bandung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait bantuan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung pada Kamis (11/9) di Bandung dengan penandatanganan langsung oleh Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama dengan Greisthy E.L. Borotoding selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung.
PKS ini merupakan wujud komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kolaborasi strategis guna menghadapi dinamika hukum yang kerap muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Kerja sama ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja masing-masing pihak sekaligus meningkatkan kepastian hukum, khususnya dalam upaya menjaga keberlangsungan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.
Baca Juga:Telkom Perkuat Transformasi Korporasi Melalui Strategic Holding dan Penataan Portofolio BisnisMBG Aman dan Sehat : APKASI, AKKOPSI dan HAKLI MoU Dorong Percepatan SLHS bagi SPPG
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy Esthy Liana Borotoding, menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat tata kelola lembaga.
“Sebagai institusi publik yang mengelola program strategis nasional, kami menyadari pentingnya dukungan hukum yang kuat agar pelaksanaan program JKN tetap berjalan sesuai aturan. Melalui kerja sama ini, kami dapat memastikan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta memberikan perlindungan optimal bagi kepentingan peserta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Greisthy menegaskan bahwa peran Kejaksaan Negeri sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum bagi BPJS Kesehatan.
“Kami berharap sinergi ini mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan adanya dukungan dari Kejari Kota Bandung, kami semakin siap apabila menghadapi tantangan hukum, sehingga dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Adapun ruang lingkup MOU ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendampingan hukum non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang bertujuan menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Tidak hanya itu, perjanjian ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang, serta kerja sama dalam mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
