Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif BPJS Kesehatan dalam menjalin kerja sama strategis ini.
“Kerja sama ini sejalan dengan fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana Jaksa Pengacara Negara berperan mewakili, mendampingi, sekaligus memberikan pertimbangan hukum bagi lembaga negara. Kami berkomitmen untuk mendukung BPJS Kesehatan Cabang Bandung dalam memastikan setiap tindakan hukum yang diambil dapat melindungi kepentingan negara sekaligus menjamin keberlanjutan program yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” tutur Irfan.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta kesepakatan kedua belah pihak. Diharapkan, implementasi kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi penguatan tata kelola hukum dan penyelenggaraan program JKN di Kota Bandung.
Baca Juga:Telkom Perkuat Transformasi Korporasi Melalui Strategic Holding dan Penataan Portofolio BisnisMBG Aman dan Sehat : APKASI, AKKOPSI dan HAKLI MoU Dorong Percepatan SLHS bagi SPPG
Dengan adanya sinergi ini, BPJS Kesehatan Cabang Bandung semakin mempertegas komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang berlandaskan prinsip good governance. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menunjukkan perannya dalam memberikan kepastian hukum demi terciptanya kepentingan masyarakat yang lebih luas. (**)
