KURASI MEDIA — Tren kecantikan seperti eyelash extension atau bulu mata palsu kini semakin populer di kalangan wanita. Namun, banyak muslimah bertanya-tanya, apakah memakai eyelash dibolehkan dalam Islam atau termasuk perbuatan yang dilarang?
Pandangan Umum Ulama
Mayoritas ulama menyatakan bahwa memakai bulu mata palsu yang bersifat permanen atau menyerupai bulu mata asli termasuk perbuatan yang dilarang, karena dikategorikan sebagai mengubah ciptaan Allah.Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
“Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga:Rekomendasi Tumbler Tahan Panas dan Dingin Harga Bersahabat, Stylish dan Fungsional!10 Produk Makeup Lokal Terbaik 2025 yang Wajib Dicoba
Meskipun hadis ini secara spesifik membahas rambut, ulama kontemporer menilai bahwa hukum yang sama berlaku untuk menyambung bulu mata palsu, karena prinsipnya sama yaitu menambah atau mengubah bagian tubuh dengan sesuatu yang tidak asli.
Eyelash Extension vs Eyelash Palsu Lepas Pasang
- Eyelash Extension (sambung bulu mata):Hukumnya haram, karena bersifat semi permanen dan menghalangi air wudhu serta termasuk mengubah ciptaan Allah.
- Eyelash palsu lepas pasang (non-permanen):Hukumnya makruh, selama tidak digunakan untuk menipu atau menarik perhatian non-mahram. Namun tetap tidak dianjurkan, terutama jika menghalangi air wudhu atau shalat.
Pertimbangan Wudhu dan Kesucian
Salah satu alasan utama larangan eyelash extension adalah karena lem bulu mata dapat menghalangi air wudhu menyentuh kulit dan bulu mata asli, sehingga wudhu dan shalat dianggap tidak sah.Islam sangat menekankan kesucian dan kebersihan dalam ibadah, sehingga setiap hal yang menghalangi wudhu perlu dihindari.
Alternatif yang Diperbolehkan
Bagi muslimah yang ingin mempercantik diri, ada alternatif yang halal dan aman, seperti:
- Menggunakan maskara halal tanpa bahan najis.
- Menjaga kesehatan dan ketebalan bulu mata dengan minyak zaitun atau castor oil.
- Merawat wajah secara alami tanpa mengubah bentuk asli ciptaan Allah.
Memakai eyelash extension hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah dan menghalangi air wudhu. Namun, jika hanya menggunakan bulu mata palsu sementara untuk keperluan tertentu dan tetap menjaga batas syariat, sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat tidak digunakan untuk pamer (tabarruj) dan tidak mengganggu ibadah. (**)
