KURASI MEDIA – Sidang kasus Ammar Zoni yang diduga terlibat perederan narkoba kembali digelar, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Namun sidang tersebut, harus ditunda akibat kendala teknis dan akses komunikasi selama sidang daring berlangsung.
Adapun sidang digelar secara virtual dari Lapas Nusakambangan, dimana Ammar Zoni kini ditahan dengan lima terdakwa lainnya.
Baca Juga:Denny Sumargo Ogah Cari Panggung di Kasus Narkoba Onad: Dia Teman GuePesan Menohok Deddy Corbuzier untuk Onad yang Terjerat Kasus Narkoba, Begini Katanya
Saat sidang, sang aktor mengaku kecewa lantaran tak dapat berkomunikasi dengan baik bersama tim penasihat hukumnya.
“Kami kesulitan menyiapkan pembelaan pribadi karena komunikasi sangat terbatas,” ungkap Ammar Zoni ketika menyampaikan keluhannya dalam sidang, dilansir Berita Satu, Jumat (6/11/2025).
Ia pun menjelaskan, keterbatasan komunikasi dalam sistem sidang daring membuat dirinya dan rekan terdakwa lain kesulitan menyusun pembelaan.
Diketahui, majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan eksepsi baik oleh kuasa hukum maupun versi pribadi masing-masing terdakwa.
Hanya saja karena ada beberapa hak terdakwa belum terpenuhi, hakim memutuskan menunda sidang ke waktu berikutnya.
Kuasa hukum dari mantan suami Irish Bella tersebut, John Matias, menilai keputusan majelis hakim sudah tepat.
“Hakim menunda karena alasan wajar, Ammar Zoni ingin menulis eksepsi sendiri, tetapi di lapas tidak disediakan alat tulis seperti pena dan kertas. Jadi penundaan ini agar haknya terpenuhi,” jelasnya.
Baca Juga:Onadio Leonardo Akui Menyesal Gunakan Narkoba, Beby Prisillia Beri Pesan MenyentuhTak Rela Disita, Sandra Dewi Minta Pengadilan Kembalikan Mobil Hadiah Ultahnya
Sementara itu dari pihak keluarga, Aditya Zoni selaku perwakilan berharap sidang berikutnya akan digelar secara langsung (offline).
“Keluarga berharap Ammar bisa hadir langsung di ruang sidang agar bisa menyampaikan pembelaannya, secara leluasa sesuai haknya sebgaai warga negara,” tutur Aditya.
Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni didakwa dalam jaringan peredaran narkoba saat masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Ammar bersama kelima terdakwa yang lain diduga menjadi pemasok dan pengedar barang haram di lingkungan tahanan.
Sehingga dengan dugaan keterlibatannya dalam jaringan tersebut, Ammar kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (*)
