Dalam hal ini, langkah penanganan dimaksud berupa pemblokiran oleh Satgas PASTI terhadap entitas investasi ilegal yaitu PT Riset Teknologi Internet (https://play.google.com/store/apps/details?id=plus.H5D502490; https://www.risetcar.com; https://www.risetcar.org) dengan modus Penawaran Investasi Rental Mobil dan Next15 (http://www.n15work.com/; https://www.fa76.com/index/my/login.html; http://www.next15ad.com/) dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin.
Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
Baca Juga:Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk IndonesiaBukan Sekadar Mengemudi, Tapi Siap Mengantisipasi dengan Escape Route
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (*)
