Pelatihan Petugas Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (Snlik) Tahun 2026 Provinsi Jawa Barat

OJK
Pelatihan Petugas Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (Snlik) Tahun 2026 Provinsi Jawa Barat
0 Komentar

KURASI MEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan berkomitmen mendukung target nasional peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pada tahun 2029, indeks literasi keuangan ditetapkan sebesar 69,35% dan indeks inklusi keuangan sebesar 93%. Untuk memastikan pemantauan yang efektif, diperlukan instrumen pengukuran yang andal dan konsisten.

SNLIK sebagai Instrumen Pengukuran

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) merupakan instrumen resmi pengukuran indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia yang telah diselenggarakan sejak 2013 dan hingga 2025 sebanyak enam kali. Adapun pelaksanaan SNLIK 2026 menjadi kolaborasi ketiga antara OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS), melanjutkan keberhasilan kerja sama pada SNLIK 2024 dan 2025.

SNLIK 2026: Sasaran dan Cakupan

SNLIK Tahun 2026 bertujuan memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan, memantau pertumbuhan indeks sebagai dasar evaluasi efektivitas program, serta menjadi landasan perencanaan kebijakan pada periode berikutnya. Survei menargetkan masyarakat berusia 15–79 tahun di 34 provinsi dengan total 10.800 responden. Di Provinsi Jawa Barat, sampel ditetapkan sebanyak 630 responden yang tersebar di 7 kabupaten/kota.

Baca Juga:OJK Jawa Barat dan Pemerintah Garut Bersinergi dalam Mendorong Program Pengembangan Ekonomi Daerah Tahun 2026AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis, Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025

Parameter Pengukuran Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan

Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), literasi keuangan dimaknai sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan. Sedangkan inklusi keuangan diartikan sebagai ketersediaan akses dan pemanfaatan produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan serta kemampuan masyarakat.

Sejalan dengan definisi tersebut, pengukuran literasi keuangan mencakup 5 (lima) parameter, yaitu:

1. Pengetahuan (knowledge) terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa layanan keuangan, serta pengetahuan terhadap delivery channel layanan produk dan jasa layanan keuangan;

2. Keyakinan (confidence) terhadap LJK dan pengelolaan keuangan individu;

3. Keterampilan (skill) terkait kemampuan numerik/aritmatika sederhana;

4. Sikap (attitude) terhadap tujuan keuangan; dan

5. Perilaku (behaviour) dalam upaya mencapai tujuan keuangan.

Adapun indeks inklusi keuangan dihitung berdasarkan satu aspek utama, yakni penggunaan (usage) produk dan/atau layanan jasa keuangan.

0 Komentar