KURASI MEDIA – Pengadilan Negeri Bandung resmi menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung. Putusan ini dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12) lalu. Majelis hakim menilai dasar gugatan Lisa Mariana tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, dinyatakan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Hasil ini sekaligus membantah klaim yang menjadi fondasi gugatan perdata Lisa Mariana. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengemukakan bahwa kliennya menghormati putusan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan majelis merupakan bentuk kepastian hukum. “Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12) Di luar perkara perdata, menurut Muslim, proses hukum terhadap di Bareskrim Polri, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang menegaskan tidak adanya hubungan biologis antara CA dan Ridwan Kamil. Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil sejak awal menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum.
Baca Juga:Dalam INAHAFF, BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKNCek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 11 Desember 2025
“Bapak Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” ucapnya. Proses hukum yang melibatkan Lisa Mariana di Bareskrim akan terus dilanjutkan sesuai agenda penyidikan masing-masing institusi. Pihak Ridwan Kamil menyatakan akan mengikuti setiap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku. “Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” kata Muslim. (*)
