Syarat dan Cara Membuat SKTM untuk Daftar PIP SD, SMP, SMA Secara Mandiri Terbaru 2025

Syarat dan Cara Membuat SKTM untuk Daftar PIP SD, SMP, SMA Secara Mandiri Terbaru 2025
Foto: Ilustrasi dari SKTM -parangtritis.bantulkab.go.id
0 Komentar

KURASI MEDIA – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Agar bisa mendapatkan bantuan tersebut, sering kali diperlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.

Banyak orang tua masih bingung bagaimana cara mengurus SKTM untuk keperluan PIP. Padahal, prosesnya cukup sederhana dan tidak dikenakan biaya. SKTM dapat diurus secara mandiri melalui perangkat pemerintahan setempat, mulai dari RT/RW hingga Kelurahan atau Desa.

Panduan berikut menjelaskan syarat, dokumen yang perlu disiapkan, serta langkah-langkah membuat SKTM untuk daftar PIP.

Syarat Dokumen untuk Membuat SKTM

Baca Juga:Manchester City Kalahkan Real Madrid 2-1 di Santiago BernabeuHasil Liga Champions: Juventus Lanjutkan Tren Positif, Pafos Tak Berkutik

Sebelum datang ke RT atau Kelurahan, pastikan seluruh dokumen berikut sudah siap. Bawa dokumen asli beserta fotokopinya agar proses berjalan lancar.

  • KTP pemohon dan/atau kepala keluarga
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani pemohon serta diketahui RT/RW
  • Materai jika dibutuhkan
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti: surat keterangan sekolah,bukti tagihan listrik rendah, surat rawat inap (jika untuk keperluan kesehatan), dan lain-lain.

Dokumen pendukung ini biasanya menyesuaikan kebutuhan SKTM, termasuk untuk pengajuan PIP.

rosedur Lengkap Cara Membuat SKTM untuk Daftar PIP

1. Mengajukan Surat Pengantar ke RT/RW

Langkah pertama adalah mendatangi Ketua RT sesuai domisili. Sampaikan maksud pengajuan SKTM dan jelaskan bahwa surat tersebut diperlukan untuk pendaftaran PIP.

Ketua RT biasanya akan membantu menyiapkan: surat pengantar, dan surat pernyataan tidak mampu.

Setelah ditandatangani dan distempel RT, lanjutkan ke Ketua RW untuk pengesahan berikutnya.

2. Mengurus SKTM di Kantor Kelurahan/Desa

Setelah berkas dari RT dan RW lengkap, bawa seluruh dokumen ke kantor Kelurahan atau Balai Desa.

Petugas loket akan memeriksa: kelengkapan berkas, kecocokan data,dan keperluan penerbitan SKTM.

Baca Juga:JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media BaruNeduh Kopi: Bertahan di Tengah Pandemi, Tumbuh Lewat Inovasi dan Kedekatan dengan Pelanggan

Jika semua sesuai, Kelurahan/Desa akan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi. Surat inilah yang nantinya digunakan untuk pendaftaran PIP.

3. Pengesahan ke Kecamatan atau Dinas Sosial (Jika Diperlukan)

Beberapa daerah mewajibkan legalisasi tambahan dari: kantor Kecamatan, atau Dinas Sosial.

0 Komentar