KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling Kota Bandung kembali tersedia hari ini untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Program ini dihadirkan sebagai upaya memberikan kemudahan akses pelayanan kepolisian yang lebih dekat dan efisien.
Melalui unit mobil pelayanan yang ditempatkan di sejumlah titik strategis, warga dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Baca Juga:PaDi UMKM Kembali Gelar PaDi Business Forum & Showcase 2025: Ciptakan Transaksi hingga 993 MiliarPerhatikan Batasan Penggunaan Box Motor Agar Tetap Aman Saat Berkendara
Meski prosesnya relatif singkat, pemohon tetap diimbau mempersiapkan seluruh dokumen agar pelayanan berjalan lancar.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa SIM A atau SIM C asli yang masih aktif. Selain itu, eKTP asli harus disertakan sebagai identitas diri. Pemohon juga perlu melengkapi surat keterangan sehat jasmani serta hasil tes psikologi dari fasilitas yang ditunjuk. Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa.
Jam Operasional
Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung umumnya dimulai pada pagi hari, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Waktu layanan dapat berakhir lebih cepat apabila kuota pemohon telah terpenuhi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan resmi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya tersedia di lokasi layanan.
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di:
Lokasi 1: ITC Kebon Kalapa – Jalan Pungkur, Bandung
Lokasi 2: Ubertos – Jalan AH Nasution, Bandung
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Kota Bandung memiliki alternatif yang lebih praktis untuk memperpanjang SIM. Pastikan datang lebih awal dan membawa persyaratan lengkap agar proses berjalan cepat dan tanpa kendala.
