KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini kembali beroperasi untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dengan lebih mudah dan praktis.
Melalui mobil pelayanan yang ditempatkan di titik-titik strategis, pemohon dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan proses yang relatif cepat. Meski bersifat keliling, seluruh prosedur tetap mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
Jenis Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pembuatan SIM baru, perubahan golongan, maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dilayani melalui mobil SIM Keliling.
Baca Juga:inDrive Apresiasi Driver Bandung, Hadiah Mobil Listrik dan NMAX Warnai Platinum Drivers Giveaway 2025Telkomsel–ITB Resmikan AI Innovation Hub Pertama di Indonesia, Perkuat Talenta Digital & Ekosistem AI Nasional
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa SIM A atau SIM C asli yang masih berlaku. Selain itu, eKTP asli harus disertakan sebagai identitas. Pemohon juga diwajibkan melengkapi surat keterangan sehat jasmani dan hasil tes psikologi yang biasanya tersedia di lokasi pelayanan.
Jam Operasional SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung umumnya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Waktu layanan dapat berakhir lebih cepat apabila kuota pemohon telah terpenuhi, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di:
• Metro Indah Mall
• ITC Kebon Kalapa
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Kota Bandung dapat memperpanjang SIM dengan lebih efisien tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian.
Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar.
