KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling Kota Cimahi kembali hadir hari ini, Selasa 23 Desember 2025. Kehadiran layanan ini menjadi pilihan praktis bagi pemohon yang ingin proses cepat dan dekat dengan tempat tinggal.
Bagi warga Kota Cimahi dan sekitarnya yang membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C, layanan ini berada di titik strategis dan dilayani oleh unit mobil kepolisian.
Sebelum datang, pastikan semua persyaratan lengkap dan jadwal sudah sesuai agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Baca Juga:5 Contoh Long Text Selamat Hari Ibu yang MenyentuhDaftar Kode Redeem Fish It Roblox yang Masih Berlaku Desember 2025, Buruan Klaim!
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini
Dilansir dari Instagram resmi Satlantas Polres CImahi, layanan SIM Keliling untuk hari Selasa berada di Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Catatan: Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, jadi disarankan mengecek informasi terbaru sebelum berangkat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi:
• SIM A atau SIM C asli yang masih berlaku (tidak melewati masa aktif).
• KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
• Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
• Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C; pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengurusnya di SATPAS.
Jam Operasional Layanan
Pelayanan SIM Keliling Kota Cimahi umumnya dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses selesai.
Baca Juga:Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 22 Desember 2025Berbagai Wahana Ada di Glamping Likeside, Segera Datang Bersama Keluarga Isi Liburan Nataru
Khusus hari Jumat dan Sabtu, layanan perpanjang SIM hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM Keliling mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional. Pemohon perlu menyiapkan dana sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80.000
• Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Selain itu, ada biaya tambahan berupa asuransi, tes kesehatan, dan psikotes yang juga perlu disiapkan saat proses perpanjangan berlangsung.
