Layanan SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Sabtu 27 Desember 2025

Ilustrasi Mobil Pelayanan SIM Keliling
Gambar : Ilustrasi Mobil Pelayanan SIM Keliling
0 Komentar

KURASI MEDIA — Layanan SIM Keliling Kota Cimahi kembali beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

Program ini disediakan sebagai alternatif pelayanan agar pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa SIM asli dan KTP asli sesuai identitas.

Baca Juga:Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data PribadiLampu Rem Bukan Sekadar Aksesoris, Ini Peran Pentingnya di Jalan Raya

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi surat keterangan sehat jasmani serta hasil tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.

Layanan SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini

Layanan SIM Keliling Kota Cimahi hari ini mulai dibuka pada pagi hari dan beroperasi hingga siang. Petugas berhak menutup pendaftaran lebih awal apabila kuota pemohon telah terpenuhi.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi hari ini berada di Cimahi Mall pintu barat.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Cimahi diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan SIM secara lebih mudah dan tepat waktu.

Pemohon diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal serta datang lebih pagi untuk menghindari antrean.

0 Komentar