KURASI MEDIA – Warga Kota Cimahi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali tersedia hari ini.
Melalui layanan ini, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas karena proses perpanjangan dapat dilakukan di titik pelayanan yang disiapkan di area publik.
Keberadaan SIM Keliling di Cimahi ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi antrean di kantor kepolisian. Meski demikian, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif dan tidak berlaku untuk pengurusan SIM baru maupun SIM yang sudah melewati masa berlaku.
Baca Juga:GoZero% Goes to Yogyakarta: Telkom Hijaukan Lahan Lewat Aksi Penanaman PohonOJK Jawa Barat Dukung Kabupaten Cirebon Berantas Mafia Pangan dan Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Ketentuan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan SIM asli yang masih berlaku, KTP sesuai data SIM, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Seluruh dokumen tersebut menjadi syarat utama agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Waktu Pelayanan
Pelayanan SIM Keliling Kota Cimahi hari ini dimulai pada pagi hari dan berlangsung hingga siang. Penutupan layanan dapat dilakukan lebih awal apabila kuota harian pemohon telah terpenuhi.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Besaran biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika dilakukan di lokasi.
Informasi Lokasi SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Kota Cimahi hari ini berada di Cimahi Mall Pitu Barat.
Demikian informasi mengenai layanan SIM Keliling Kota Cimahi hari ini. Semoga membantu.
