KURASI MEDIA – Warga Kota Cimahi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas kini dapat mengunjungi layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Jumat 2 Januari 2025.
Layanan ini dirancang untuk memberikan alternatif cepat dan praktis bagi pemohon yang sibuk atau tidak sempat datang ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling tidak hanya mempercepat proses perpanjangan, tetapi juga membantu mengurangi jam tunggu di ruang pelayanan utama. Meski sifatnya mobile, seluruh prosedur tetap mengikuti standar resmi perpanjangan SIM dari kepolisian.
Baca Juga:Update Kode Redeem Free Fire Hari Ini Kamis 1 Januari 2026, Banyak Hadiah Gratis33 Ruas Jalan Ditutup, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Malam Tahun Baru Nanti
Jam Operasional
SIM Keliling Kota Cimahi hari ini beroperasi sejak pagi dan melayani permohonan hingga siang hari. Senin-Kamis dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sementara Jumat-Sabtu dari pulul 08.00-10.00 WIB.
Syarat Perpanjangan
Pemohon wajib membawa SIM asli yang masa berlakunya masih aktif. Identitas berupa KTP asli juga harus dibawa. Selain itu, pemohon perlu melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan hasil tes psikologi. Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling mengacu pada ketentuan resmi. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk layanan pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang biasanya dilakukan di lokasi.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Lokasi layanan SIM Keliling Kota Cimahi hari ini berada di Cimahi Mall pintu barat.
Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Kota Cimahi hari ini. Semoga membantu.
