KURASI MEDIA – Rumah Zakat secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyerahan legalitas ini menjadi bukti nyata kepatuhan Rumah Zakat terhadap regulasi negara serta komitmen berkelanjutan dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara profesional dan transparan.
Capaian Dampak Nyata Sepanjang 2025
Kepercayaan pemerintah dalam memperpanjang izin operasional Rumah Zakat didasarkan pada rekam jejak kinerja yang konsisten dan terukur. Sepanjang tahun 2025, Rumah Zakat mencatat berbagai capaian strategis melalui program Desa Berdaya dan inisiatif pemberdayaan lainnya, antara lain:
Pemberdayaan Ekonomi
Berhasil membina lebih dari 4.851 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia, dengan fokus pada digitalisasi pemasaran bagi kelompok masyarakat rentan.
Pengentasan Kemiskinan
Baca Juga:Kolaborasi Penyiapan Hunian Danantara, TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi GratisBidik 10 Besar Nasional, UPI Perkuat Riset hingga Tarik 1.000 Mahasiswa Asing
Melalui program Economic Empowerment, sebanyak 38% dari total Mustahik binaan berhasil mengalami peningkatan pendapatan secara signifikan dan mandiri secara ekonomi.
Kesehatan dan Pencegahan Stunting
Berkontribusi pada program nasional melalui Desa Bebas Stunting, dengan intervensi gizi kepada lebih dari 6.601 balita 709 dan ibu hamil di daerah pelosok.
Pendidikan
Menyalurkan beasiswa dan dukungan fasilitas pendidikan kepada lebih dari 8.714 anak bangsa, guna memastikan keberlanjutan akses pendidikan yang layak.
Selain itu, melalui Program Rumah Vokasi, Rumah Zakat memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada 1.293 orang usia produktif, sebagai bekal memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
Aksi Kemanusiaan
Merespons cepat lebih dari 144 titik bencana alam dan krisis kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri, melalui bantuan darurat, layanan kesehatan, dan pemulihan pascabencana.
Kepatuhan terhadap Regulasi Terbaru
Proses perpanjangan izin ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru tersebut, Rumah Zakat telah memenuhi standar kualifikasi ketat, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama berturut-turut, serta jangkauan operasional yang tersebar di lebih dari 10 provinsi.
Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011, tujuan keberadaan LAZNAS adalah meningkatkan efektivitas pelayanan dan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Kementerian Agama RI dalam arahannya menekankan agar di masa mendatang, Rumah Zakat terus memperkuat prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI). Menteri Agama berharap LAZNAS dapat menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang adaptif terhadap teknologi digital serta mampu mengintegrasikan data penyaluran dengan basis data kemiskinan pemerintah agar intervensi zakat menjadi lebih tepat sasaran.
