KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling kembali tersedia di Kota Cimahi pada Rabu, 7 Januari 2026, untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Kehadiran layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang membutuhkan pelayanan cepat tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Melalui SIM Keliling, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih efisien selama seluruh persyaratan dipenuhi. Namun perlu diperhatikan, layanan ini memiliki batasan jenis pengurusan yang dapat dilayani.
Baca Juga:Bank bjb dan TNI AL Lanjutkan Kolaborasi untuk Penguatan Layanan Keuangan2 Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026
Layanan yang Tersedia
SIM Keliling Kota Cimahi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui layanan keliling ini.
Waktu Pelayanan
Pelayanan SIM Keliling dibuka sejak pagi hari dan berlangsung hingga siang. Penutupan layanan dapat dilakukan lebih awal apabila jumlah pemohon telah mencapai kuota harian yang ditentukan petugas.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku serta KTP asli sesuai data SIM. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta hasil tes psikologi sebagai syarat administrasi.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku secara nasional. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila dilakukan di lokasi layanan.
Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini
Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi hari ini berada di Cimahi Mall pintu barat.
