KURASI MEDIA – Pemeriksaan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 menjadi hal penting bagi siswa dan orang tua agar tidak melewatkan bantuan pendidikan dari pemerintah. Saat ini, pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Program Indonesia Pintar tetap berlanjut hingga 2026 sebagai upaya menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang dasar hingga menengah.
Orang tua dan siswa diimbau rutin mengecek status PIP secara online untuk mengetahui kepastian penerimaan bantuan serta jadwal pencairannya sejak dini.
Jangkauan PIP 2026 Diperluas hingga TK
Baca Juga:Bisa Langsung Dapat Pemain & Koin! Ini 28 Kode Redeem FC Mobile 8 Januari 2026 yang Masih AktifProfil Khairun Nisya, Pramugari Gadungan Batik Air yang Viral di Media Sosial
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, cakupan penerima PIP 2026 diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK). Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Wajib Belajar 13 Tahun yang dijalankan melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Apa Itu PIP 2026?
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 adalah bantuan pendidikan berupa dana tunai yang diberikan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya penunjang belajar lainnya.
Baik siswa penerima lama maupun calon penerima baru dapat memeriksa status PIP 2026 secara mandiri melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id, yang kini menjadi pengganti laman cek PIP Kemendikbud tahun-tahun sebelumnya.
Syarat dan Kategori Penerima PIP 2026
PIP 2026 diperuntukkan bagi peserta didik yang masih aktif sekolah atau yang ingin kembali melanjutkan pendidikan. Adapun kriteria penerima PIP antara lain:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim piatu atau yatim
- Siswa terdampak bencana alam atau kehilangan pekerjaan orang tua
- Anak putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau kursus)
- Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan melalui PIP Kemenag
