KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi hari ini untuk memudahkan masyarakat di Kota Bandung dan Kota Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Kehadiran mobil SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, karena prosesnya relatif cepat dan lokasi layanan tersebar di sejumlah titik strategis.
Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga:Dari AHRS ke Balap Dunia, Mario dan Veda Siap Melesat di Grand Prix 2026Pemantapan Pra-Pendataan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK)
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan wajib dilakukan langsung di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling Kota Bandung
Untuk wilayah Kota Bandung, layanan SIM Keliling hari ini disiapkan di beberapa titik yang mudah dijangkau masyarakat.
Lokasi operasional biasanya berada di area publik seperti pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, atau ruang terbuka yang ramai dikunjungi.
SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue.
Layanan SIM Keliling Kota Cimahi
Sementara itu, warga Kota Cimahi juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan di titik tertentu dalam kota.
Penempatan lokasi bertujuan untuk menjangkau pemohon dari berbagai kecamatan agar proses perpanjangan SIM lebih efisien.
SIM Keliling Kota Cimahi hari ini berada di Cimahi Mall pintu barat.
Baca Juga:Perkuat Solidaritas di Awal Tahun, Stylo Club Bandung Gelar Kopdar WajibIde Ucapan Isra Miraj 2026 Bahasa Indonesia dan Inggris Lengkap
Jam Operasional
Layanan SIM Keliling umumnya mulai beroperasi sejak pagi hari hingga siang atau sore hari. Pendaftaran akan ditutup lebih awal apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih aktif, KTP asli beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sesuai ketentuan. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi jika dilakukan di lokasi.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi hari ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM secara lebih mudah, cepat, dan tertib tanpa harus mengantre panjang di kantor kepolisian.
