KURASI MEDIA – Masyarakat Kabupaten Bandung kembali dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar sepanjang minggu ini sebagai alternatif perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Keberadaan SIM Keliling dinilai membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu, karena lokasi pelayanan ditempatkan di titik-titik tertentu yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat.
Baca Juga:Lirik Lagu Rukun Sama Teman dan Ikrar Pelajar Indonesia yang Wajib Dihafal SiswaCatat! Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima PIP 2026
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
Senin: Thee Matic Mall dan BPRS HIK Parahyangan
Selasa: Terminal Cicalengka dan Dealer Honda Nambo Banjaran
Rabu: Auto2000 Rancaekek dan Kantor Kecamatan Ciparay
Kamis: Taman Kota Baleendah dan Simpang 4 Jalan Baru Majalaya
Jumat: Taman Kota Baleendah dan Dealer Honda Nambo Banjaran
Sabtu: Toserba Prama Majalaya dan Borma Katapang
Waktu Pelayanan
• SIM Keliling melayani dari pukul 08.00 s/d 11.00. Khusus hari Jumat dan Sabtu SIM Keliling melayani sampai pukul 10.00 WIB.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
SIM lama yang masih berlaku
KTP asli beserta salinan
Surat keterangan sehat jasmani
Bukti tes psikologi
Seluruh dokumen wajib dibawa saat datang ke lokasi pelayanan.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A sebesar Rp80.000
SIM C sebesar Rp75.000
Biaya tersebut merupakan tarif resmi PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Masyarakat Kabupaten Bandung disarankan untuk selalu mengikuti pembaruan informasi dari sumber resmi kepolisian setempat agar tidak keliru terkait jadwal SIM Keliling minggu ini.
