KURASI MEDIA – Banyak peserta PBI JK BPJS Kesehatan yang kaget karena status kepesertaannya tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif. Hal ini menimbulkan kebingungan, khususnya bagi mereka yang selama ini sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Program ini merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa biaya.
Penting bagi peserta untuk memahami apa yang menyebabkan status PBI JK dinonaktifkan dan bagaimana langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, agar hak atas pelayanan kesehatan tetap bisa dimanfaatkan.
Penyebab Status PBI JK Dinonaktifkan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, pemerintah tengah melakukan pembaruan data penerima bantuan iuran. Pembaruan ini dimaksudkan agar bantuan PBI JK diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Baca Juga:Dominan Sejak Awal, Manchester City Pastikan Tiket FinalTelkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
Dalam rangka pembaruan data ini, beberapa peserta dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sehingga status PBI JK mereka diubah menjadi nonaktif. Posisi peserta yang dinonaktifkan kemudian dialihkan kepada peserta baru yang dianggap lebih membutuhkan.
Dasar Hukum Penonaktifan PBI JK
Status kepesertaan PBI JK mengacu pada basis data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Data ini mencakup informasi sosial dan ekonomi individu atau keluarga serta diperbarui secara berkala untuk mencerminkan kondisi riil masyarakat.
SK Mensos menjelaskan bahwa kepesertaan PBI JK dapat dihapus atau dinonaktifkan apabila:
- Peserta sudah tidak termasuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data DTSEN
- Peserta meninggal dunia
- Peserta terdaftar pada lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS Kesehatan
- Dengan demikian, peserta yang sudah dianggap mampu secara ekonomi dan mampu membayar iuran BPJS Kesehatan sendiri bisa dikeluarkan dari status PBI JK.
- Kriteria Tambahan yang Membuat Kepesertaan Dihapus
Selain itu, peserta juga dapat dihapus dari kepesertaan PBI JK jika:
- Dinilai sudah mampu bayar iuran secara mandiri
- Tidak dapat ditemukan keberadaannya
- Statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah
- Secara sukarela mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah
