KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung kembali hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi dengan proses yang lebih praktis.
Program pelayanan ini dirancang untuk mendekatkan akses pengurusan SIM kepada warga tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM dengan alur yang lebih ringkas selama dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap.
Baca Juga:bank bjb Sukseskan Sport Tourism Coast to Coast, Dorong Pertumbuhan Ekonomi DaerahEIGER Adventure Salurkan 1.000 Pakaian bagi Penyintas Longsor di Cisarua, Bandung Barat
Kehadiran SIM Keliling diharapkan membantu masyarakat menghemat waktu sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bandung.
Persyaratan Perpanjangan SIM
– Membawa SIM asli yang masih aktif
– Menunjukkan KTP asli yang masih berlaku
– Melampirkan fotokopi KTP dan SIM
– Mengisi formulir permohonan perpanjangan di lokasi layanan
– Mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus melakukan penerbitan baru di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
– Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
– Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi mengikuti ketentuan di lokasi pelayanan
Jam Operasional Layanan
– Senin – Kamis: pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Jumat – Sabtu: pukul 08.00 – 10.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini
Mobil 1: Auto2000 Rancaekek, Jl. Arteri Primer Kampung Cipasir Kidul, Linggar, Kec. Rancaekek
Mobil 2: Dealer Honda Nambo Banjaran, Jl. Raya Banjaran Barat No.677, Batukarut, Kec. Arjasari
Masyarakat disarankan datang lebih awal sebelum jam pelayanan berakhir serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
