KNPI Ajak Guru P3K Jaga Kondusifitas dan Tidak Terprovokasi

Rilis
DPD KNPI Kabupaten Bandung menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Bupati Bandung Dadang Supriatna, dalam memperjuangkan kepastian penggajian 4.320 Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat menjadi PPPK (P3K) Paruh Waktu.
0 Komentar

KURASI MEDIA, KAB BANDUNG – DPD KNPI Kabupaten Bandung menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Bupati Bandung Dadang Supriatna, dalam memperjuangkan kepastian penggajian 4.320 Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat menjadi PPPK (P3K) Paruh Waktu.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung, Rifki Fauzi, menegaskan bahwa langkah yang diambil Bupati merupakan bentuk tanggung jawab di tengah situasi fiskal yang tidak mudah.

“Kami melihat Bupati Bandung sudah melakukan berbagai upaya maksimal, mulai dari komunikasi dengan kementerian, pengiriman surat resmi, hingga mengikuti forum konsolidasi nasional. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan benar-benar memperjuangkan kepastian hak para guru dan tenaga kependidikan,” ujar Rifki.

Baca Juga:Pangandaran Menjadi Tuan Rumah Kolaborasi Riset dan Perkuliahan 6 Perguruan Tinggi di Uni Eropa dan ASEANPPPK Guru Garuda 2026: Syarat, Jadwal, dan Lokasi Penempatan Lengkap

KNPI menilai, di tengah tekanan fiskal akibat penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) hampir Rp1 triliun pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bandung tetap berupaya memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan penghasilan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Rekam Jejak Keberpihakan Sejak 2021

KNPI menegaskan bahwa komitmen Bupati Bandung terhadap kesejahteraan guru bukan hal yang baru. Sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberikan insentif sebesar Rp. 350.000 per orang per bulan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan di semua jenjang (PAUD, SD, dan SMP).

Pada tahun 2025, realisasi anggaran insentif tersebut mencapai Rp. 66.276.000.000, yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

“Keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan guru sudah dilakukan jauh sebelum polemik PPPK Paruh Waktu ini muncul. Artinya ada konsistensi kebijakan,” tegas Rifki.

KNPI menjelaskan bahwa pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan honorer menjadi ASN kategori P3K Paruh Waktu dilakukan berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pada tahap awal, terdapat peluang diskresi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memungkinkan penggunaan dana BOSP apabila APBD tidak mencukupi.

Namun hasil Rapat Konsolidasi Nasional pada Februari 2026 kemudian dipertegas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 bahwa dana BOSP tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji P3K Paruh Waktu. Dengan demikian, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:Pelajar dan Guru SMK Berebut Gelar Terbaik di Festival Vokasi Satu HatiPeringati Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Ada dinamika kebijakan di tingkat pusat yang berdampak langsung pada postur APBD daerah, apalagi Kabupaten Bandung mengalami penurunan TKD hampir Rp1 triliun,” jelas Rifki.

0 Komentar