Raperda Kesejahteraan Sosial Kota Bandung Segera Jadi Perda, Tinggal Tahap Harmonisasi

Raperda
Raperda Kesejahteraan Sosial Kota Bandung Segera Jadi Perda, Tinggal Tahap Harmonisasi
0 Komentar

“Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Susanto mengatakan, secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Adanya regulasi ini, lanjut Susanto, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Jadwal Imsak Kota Bandung Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026Bandung Makin Ngebut! Indosat Perkuat 879 Site di Jabar, AIvolusi5G Hadir di Titik Strategis Kota

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

0 Komentar