Hadir di Rapat Paripurna DPRD, Ali Syakieb Tekankan Pentingnya Regulasi Komprehensif Pengelolaan Aset Daerah

Wakil Bupati (Wabup) Bandung Ali Syakieb
Wakil Bupati (Wabup) Bandung Ali Syakieb menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026).
0 Komentar

KURASI MEDIA – Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Wakil Bupati (Wabup) Bandung Ali Syakieb menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026).

Rapat Paripurna ini dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan pembahasan serta penandatanganan keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk dibahas pada tahun 2026.

Baca Juga:Segera Cair, Kang DS Sudah Teken Pengajuan THR P3K Paruh Waktu Kabupaten BandungPeringatan Nuzulul Qur'an 1447 H, Kang DS: Nilai Agamis Pondasi Utama Kebijakan Pemkab Bandung

Ali Syakieb menyebutkan usulan tersebut dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Regulasi daerah yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017, sudah tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini,” tuturnya.**

0 Komentar