KURASI MEDIA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat Indonesia memiliki berbagai tradisi yang dilakukan bersama keluarga. Salah satu kebiasaan yang cukup populer adalah menyiapkan uang baru untuk dibagikan kepada anak-anak maupun kerabat sebagai hadiah atau tanda kasih sayang saat Lebaran. Tradisi ini sering disebut sebagai pemberian “angpao Lebaran” atau uang saku hari raya.
Karena permintaan terhadap uang pecahan kecil meningkat menjelang Idulfitri, banyak orang mencari tempat untuk menukarkan uang lama dengan uang baru. Layanan penukaran uang biasanya tersedia di bank atau lembaga resmi lainnya. Namun di beberapa tempat juga muncul jasa penukaran uang yang menawarkan layanan serupa dengan biaya tambahan.
Fenomena tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Muslim mengenai hukum menukar uang baru dalam pandangan Islam. Apakah praktik tersebut diperbolehkan, dan bagaimana hukumnya jika terdapat biaya tambahan dalam proses penukaran?
Baca Juga:Ini Dia! Kode Redeem FC Mobile 12 Maret 2026, Hadiah Event Ramadan Gratis dan Ribuan GemsWakil Norwegia Bodø Glimt Permalukan Sporting CP di 16 Besar Liga Champions
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu melihatnya berdasarkan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.
Hukum Menukar Uang Baru Menurut Islam
Dalam fikih muamalah, kegiatan menukar uang termasuk dalam transaksi yang disebut sharf, yaitu pertukaran uang dengan uang. Pada dasarnya, menukar uang dengan nominal yang sama diperbolehkan selama dilakukan secara adil dan tidak mengandung unsur riba.
Sebagai contoh, seseorang menukarkan uang Rp100.000 dengan sepuluh lembar uang Rp10.000. Dalam transaksi tersebut nilai uang yang ditukar tetap sama, hanya berbeda dalam pecahan saja. Selama tidak ada tambahan ataupun pengurangan nilai, maka praktik tersebut dinilai sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Layanan penukaran uang seperti ini umumnya tersedia di bank atau lembaga resmi menjelang Lebaran. Dalam praktiknya, masyarakat hanya menukar pecahan uang tanpa adanya biaya tambahan sehingga transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain itu, tradisi menyiapkan uang baru untuk dibagikan kepada keluarga atau anak-anak saat hari raya juga tidak dilarang dalam Islam. Bahkan, kebiasaan ini dapat menjadi bentuk berbagi kebahagiaan atau sedekah kepada sesama.
Ketentuan Penukaran Uang dalam Islam
Dalam transaksi pertukaran uang, Islam menetapkan beberapa ketentuan agar terhindar dari praktik riba. Dilansir dari laman Metro, berikut beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam menukar uang baru menjelang Idulfitri:
