Bolehkah Tukar Uang Baru dengan Biaya Jasa? Ini Penjelasan Hukum Islam

Bolehkah Tukar Uang Baru dengan Biaya Jasa? Ini Penjelasan Hukum Islam
Bolehkah Tukar Uang Baru dengan Biaya Jasa? Ini Penjelasan Hukum Islam
0 Komentar

Nilai uang yang ditukar harus sama apabila menggunakan mata uang yang sama. Misalnya menukar Rp100.000 dengan pecahan kecil tetap harus bernilai Rp100.000.Transaksi harus dilakukan secara langsung atau tunai, tidak boleh secara kredit. Hal ini untuk menghindari ketidakjelasan dalam transaksi.Tidak boleh ada tambahan atau komisi dalam pertukaran uang. Misalnya seseorang menukar Rp100.000 tetapi diminta tambahan Rp20.000 karena alasan sulit mendapatkan pecahan kecil. Tambahan tersebut dapat dikategorikan sebagai riba karena nilai uang yang dipertukarkan tidak lagi sama.

Selain itu, Islam juga menekankan bahwa setiap transaksi harus dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan ataupun unsur yang merugikan.

Praktik Tukar Uang dengan Biaya Tambahan

Di beberapa tempat, terdapat praktik penukaran uang baru dengan potongan biaya. Misalnya seseorang menukarkan Rp100.000 tetapi hanya menerima uang pecahan baru sebesar Rp90.000 atau Rp95.000, sementara selisihnya dianggap sebagai biaya jasa.

Baca Juga:Ini Dia! Kode Redeem FC Mobile 12 Maret 2026, Hadiah Event Ramadan Gratis dan Ribuan GemsWakil Norwegia Bodø Glimt Permalukan Sporting CP di 16 Besar Liga Champions

Dalam pandangan banyak ulama, praktik seperti ini berpotensi mengandung unsur riba apabila yang dipertukarkan adalah mata uang yang sama. Hal ini karena nilai uang yang diterima tidak setara dengan uang yang diberikan.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk menukar uang di tempat resmi seperti bank atau lembaga keuangan yang menyediakan layanan penukaran tanpa biaya tambahan.

Menukar uang baru untuk keperluan Lebaran pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena termasuk transaksi pertukaran uang (sharf). Namun transaksi tersebut harus memenuhi beberapa syarat, seperti nilai uang yang sama, dilakukan secara tunai, dan tidak mengandung tambahan yang berpotensi menjadi riba.

Sementara itu, praktik penukaran uang dengan biaya tambahan perlu dihindari karena dapat menyebabkan nilai uang yang diterima menjadi lebih sedikit dari yang ditukarkan. Untuk itu, menukar uang di bank atau lembaga resmi menjadi pilihan yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip syariat.***

0 Komentar