Besaran Zakat Fitrah 2026, Waktu Pembayaran, dan Niat yang Perlu Diketahui

Besaran Zakat Fitrah 2026, Waktu Pembayaran, dan Niat yang Perlu Diketahui
Besaran Zakat Fitrah 2026, Waktu Pembayaran, dan Niat yang Perlu Diketahui
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah semakin dekat. Selain mempersiapkan pakaian baru dan berbagai hidangan khas Lebaran, umat Islam juga memiliki kewajiban penting yang tidak boleh terlewat, yaitu menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah bukan sekadar pelengkap ibadah puasa Ramadan. Ibadah ini merupakan bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per orang apabila dibayarkan dalam bentuk uang.

Baca Juga:Wakil Norwegia Bodø Glimt Permalukan Sporting CP di 16 Besar Liga ChampionsProgram “Paket Siap” dari DAM, Servis Motor Matic Honda Lebih Hemat dan Nyaman

Jumlah tersebut setara dengan ketentuan dalam syariat Islam yaitu 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras, yang merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.

Penetapan nominal ini telah mempertimbangkan harga rata-rata beras di berbagai wilayah sehingga dapat menjadi acuan yang memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Dalam Islam, waktu pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa tahapan yang perlu dipahami agar pelaksanaannya sah dan mendapatkan keutamaan.

1. Waktu Jawaz (Diperbolehkan)

Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Bahkan, membayar lebih awal dianjurkan agar penyaluran kepada para mustahik dapat dilakukan lebih cepat.

2. Waktu Wajib

Kewajiban zakat fitrah berlaku ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan atau saat memasuki malam takbiran.

3. Waktu Fadhilah (Waktu Terbaik)

Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Menunda pembayaran hingga setelah salat Id hukumnya makruh. Bahkan jika ditunda sampai melewati hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Baca Juga:Ngabuburit Bersama Haji Geyot, bank bjb Hidupkan Kembali Tradisi Ramadan Warga BandungAda Lagi Nih! Link DANA Kaget Edisi Gebyar THR Ini Berikan Saldo Gratis Hingga Rp75.000

Niat merupakan bagian penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Niat dapat dibaca dalam hati atau dilafalkan saat menyerahkan zakat.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.”

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma ya’lunihi fardhan lillahi ta’ala.

0 Komentar