KURASI MEDIA – Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan pendapatan yang paling ditunggu oleh aparatur sipil negara (ASN) setiap tahunnya. Setelah pencairan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2026, perhatian kini beralih pada jadwal pencairan gaji ke-13.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya untuk membantu kebutuhan finansial di pertengahan tahun. Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), manfaat ini juga diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Dengan adanya dua tambahan penghasilan, yakni THR dan gaji ke-13, ASN memperoleh dukungan finansial baik saat hari raya maupun di tengah tahun.
Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN 2026
Baca Juga:BMKG Imbau Waspada, Hujan Diprediksi Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia Hari IniCara Daftar UTBK SNBT 2026 Lengkap dengan Biaya dan Jadwal
Pemerintah telah menetapkan aturan resmi terkait pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.
Selain itu, ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam proses pencairan anggaran yang bersumber dari APBN 2026.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui DIPA masing-masing satuan kerja. Sementara bagi instansi yang tidak memiliki satuan kerja, pencairan dilakukan melalui kementerian atau lembaga induk.
Adapun untuk pensiunan dan penerima tunjangan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN
Berbeda dengan THR yang dicairkan menjelang Lebaran, gaji ke-13 memiliki jadwal tersendiri. Pemerintah memastikan pencairannya dilakukan pada pertengahan tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan secara bersamaan. Gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni.
Dengan demikian, gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan cair pada Juni 2026. Waktu ini memberikan jeda setelah THR sekaligus menjadi tambahan pemasukan di tengah tahun.
Besaran Gaji ke-13 ASN
Baca Juga:Refleksi Idul Fitri 1447 H: BRI Region 9 Bandung dan PWI Jabar Perkuat Sinergi Lewat Aksi SosialHari Pertama Kerja, Kang DS Sidak Bapenda-BKAD dan Soroti Aset Arcamanik
Nominal gaji ke-13 mencakup beberapa komponen, hampir sama dengan THR. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
