Sebagaimana sering kita jumpai, orang-orang masih memamerkan hal-hal yang bersifat duniawi, seperti membeli barang-barang mewah, makan di restoran mewah, liburan di tempat-tempat mewah, dan lain sebagainya.
Hal tersebut sangat tidak etis mengingat masih banyak saudara-saudara kita di luar sana yang tidak mampu untuk itu semua.
Jangankan untuk liburan di tempat-tempat mewah dan membeli pakaian mewah, untuk membeli makanan sehari-hari saja mereka kesulitan.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Baca Juga:Tips Perawatan Sepeda Motor Setelah Mudik Lebaran35 Kode Redeem Free Fire 26 Maret 2026: Banjir Skin Gratis, Segera Klaim Sebelum Hangus!
Dalam Islam, saling berbagi makanan merupakan satu hal yang sangat dianjurkan.
Berbagi makanan bukan hanya tentang memberikan makanan kepada orang lain, tetapi juga tentang membangun hubungan kasih sayang, persaudaraan, dan kesetaraan.
Oleh karena itu, berbagi makanan memiliki kedudukan utama dalam agama Islam.
Sebagaimana Nabi Muhammad menjawab pertanyaan salah satu sahabat yang diceritakan dalam riwayat Bukhari dan Muslim:
وعن عبدِ اللَّهِ بنِ عَمْرو بنِ العَاصِ رضي اللَّه عنهُما أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: أَيُّ الإِسلامِ خَيْرٌ؟ قال: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
Artinya: “Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu anhuma, bahwasanya ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: Manakah di dalam Islam itu amalan yang terbaik? Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Engkau memberikan makanan serta mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal.” (Hadits Muttafaq ‘alaih)
Maka, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengadakan jamuan makanan adalah bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW, Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi asy-Syairazi dalam al- Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 476 menjelaskan:
وَيُسْتَحَبُّ مَا سِوَى الْوَلِيمَةِ لِمَا فِيهَا مِنْ إِظْهَارٍ لِنِعْمَةِ اللَّهِ وَالشُّكْرِ عَلَيْهَا وَاكْتِسَابِ الْأَجْرِ وَالْمَحَبَّةِ
Artinya, “Mengadakan jamuan makan hukumnya sunnah karena di dalamnya terdapat pengungkapan terhadap nikmat-nikmat Allah, perwujudan rasa syukur, bentuk usaha untuk mendapatkan pahala, dan peningkatan rasa kasih antarsesama.”
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Baca Juga:Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 26 Maret 202615 Kode Redeem FC Mobile 26 Maret 2026: Ayo Perkuat Tim Kamu!
Alhamdulillah, di negara kita, Indonesia, berbagi makanan merupakan tradisi yang hampir ada di setiap lini kehidupan.
Hal ini mencerminkan bahwa adat istiadat kita meninggalkan budaya yang amat luhur bagi kehidupan sosial.
Namun, pada praktiknya masih sering kita jumpai perjamuan-perjamuan makanan di situ terdapat akhlak-akhlak tidak terpuji, seperti memamerkan kekayaan, prestasi, pendapatan, dan lain sebagainya.
