KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program ini merupakan bagian dari pelayanan yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia guna meningkatkan kemudahan akses administrasi bagi warga.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung beroperasi di dua lokasi berbeda. Titik pertama berada di Richeese Factory Baleendah, sementara lokasi kedua berada di Kantor Kecamatan Cicalengka. Kedua lokasi ini dipilih untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang cukup padat aktivitas.
Baca Juga:Mulai Disalurkan, Cek Bantuan PKH dan BPNT April 2026 di Website dan Aplikasi Bansos BerikutMasih Banyak Diminati, Cek Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp40 Juta Selengkapnya
Adapun jam operasional SIM Keliling Kabupaten Bandung dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat kuota pelayanan yang terbatas setiap harinya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu membawa SIM lama yang masih aktif serta KTP asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Terkait biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan di lokasi pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih praktis, cepat, dan efisien.
