Lebih lanjut, KDS juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diproses sesuai tata laksana yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui forum ini, KDS berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang. (**)
(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)
