KDS menegaskan dalam pembongkaran rumah atau bangunan yang berdiri di atas badan atau sepadan Sungai Cisunggalah tidak ada kompensasi atau ganti rugi.
“Enggak ada (kompensasi atau ganti rugi) karena ini sifatnya seperti yang di Rancaekek untuk pelebaran aliran sungai ini kembali kepada tanah hakulah. Asalnya 8 meter, mohon dikembalikan lebar sungai itu 8 meter,” ungkapnya.
KDS berharap masyarakat maupun para pengusaha dan pihak lainnya yang rela memperlancar program pentahelix ini menjadikan nilai ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Aamiin yra.
Baca Juga:Peringati HUT ke-385, KDS Pimpin Ziarah ke Makam Mantan Bupati BandungKDS: Warga Kabupaten Bandung Dapat Bantuan 1.200 Perbaikan Rutilahu dari Pusat
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin sebanyak 128 rumah yang menempati badan Sungai Cisunggalah.
“Yang tadinya lebar aliran sungai 8 meter, tinggal 3-4 meter. Masyarakat membangun rumah di badan sungai, bukan sepadan sungai lagi. Bagaimana untuk penanganan permasalahan ini. Itu menjadi permasalahan kita bersama dalam penanganan banjir,” katanya.**
