Teks Khutbah Jumat 24 April 2026: Jangan Halalkan Segala Cara Meski Hidup Sedang Sulit

Teks Khutbah Jumat
Teks khutbah Jumat tentang beberapa hal yang dijauhi Rasulullah SAW. (Pixabay/Kar3nt)
0 Komentar

Sebagian tergoda menempuh jalan pintas, mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak jujur, bahkan sampai menghalalkan segala cara demi segera lepas dari himpitan kesulitan.

Pada titik yang lebih jauh, ada yang terjerumus hingga berani merampas hak dan harta orang lain, seolah-olah keadaan dapat membenarkan tindakan yang keliru.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 188 Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Jumat 24 April 2026Teks Khutbah Jumat 24 April 2026: Memahami 4 Tingkatan Rezeki

Surat Al-Baqarah ayat 188 menegaskan larangan keras untuk mengambil atau merampas harta orang lain dalam bentuk apa pun dan dalam kondisi apa pun.

Imam Al-Baghawi dalam kitab Ma’alim at-Tanzil fi Tafsir al-Qur’an (jilid 1, hlm. 210) menerangkan bahwa larangan “memakan harta sesama dengan cara yang batil” berarti mengambil harta dengan cara yang tidak dibenarkan oleh Allah. Simak penjelasan lengkapnya;

أَيْ لَا يَأْكُلُ بَعْضُكُمْ مَالَ بَعْضٍ بِالْبَاطِلِ أَيْ مِنْ غَيْرِ الْوَجْهِ الَّذِي أَبَاحَهُ اللَّهُ، وَأَصْلُ الْبَاطِلِ الشَّيْءُ الذَّاهِبُ، وَالْأَكْلُ بِالْبَاطِلِ أَنْوَاعٌ، قَدْ يَكُونُ بِطَرِيقِ الْغَصْبِ وَالنَّهْبِ وَقَدْ يَكُونُ بِطَرِيقِ اللَّهْوِ كَالْقِمَارِ وَأُجْرَةِ الْمُغَنِّي وَنَحْوِهِمَا، وَقَدْ يَكُونُ بِطَرِيقِ الرِّشْوَةِ وَالْخِيَانَةِ

Artinya: “Yakni, janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil, yaitu dengan cara yang tidak dibenarkan oleh Allah. Asal makna ‘batil’ adalah sesuatu yang hilang (tidak bernilai/lenyap). Memakan harta secara batil itu memiliki berbagai bentuk; bisa melalui perampasan dan penjarahan, bisa pula melalui jalan yang melalaikan seperti perjudian dan upah dari hal-hal yang tidak dibenarkan seperti nyanyian (yang diharamkan) dan semisalnya, dan bisa juga melalui suap serta pengkhianatan.”

Jamaah kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah,

Jangan sampai kesulitan hidup justru menyeret kita untuk merampas hak milik orang lain.

Sebab ketika hati mulai terbiasa membenarkan cara yang keliru, perlahan batas antara yang halal dan yang haram akan memudar, hingga akhirnya terasa samar dan tidak lagi dipedulikan.

Pada mulanya mungkin hanya berupa “sedikit” yang diambil, dengan dalih keadaan yang mendesak dan kebutuhan yang harus dipenuhi.

0 Komentar