DPRD Sahkan Perda Ketertiban Umum, Parkir Liar hingga Reklame Jadi Sorotan

Rilis DPRD
DPRD Sahkan Perda Ketertiban Umum, Parkir Liar hingga Reklame Jadi Sorotan.
0 Komentar

Ia menambahkan, regulasi baru itu juga memuat pengaturan mengenai 12 jenis ketertiban yang mencakup berbagai sektor strategis kehidupan perkotaan.

Aturan tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan aturan melalui perangkat daerah terkait.

Perda ini sekaligus menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:Tips Aman Menyalip Kendaraan di Jalan RayaPemkab Bandung Jadi Percontohan Awal Program E-Learning ASN Berintegritas

Pembaruan regulasi dinilai perlu dilakukan untuk menjawab perkembangan dinamika sosial masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih mutakhir.

Maya berharap perda yang baru disahkan tersebut tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu membangun budaya tertib di tengah masyarakat.

“Tujuan utamanya bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” pungkasnya. (*)

0 Komentar