5 Langkah Validasi NIK Jadi NPWP, Segera Lakukan!

5 Langkah Validasi NIK Jadi NPWP dengan Mudah dan Cepat/ Kolase Instagram @ditjenpajakri
5 Langkah Validasi NIK Jadi NPWP dengan Mudah dan Cepat/ Kolase Instagram @ditjenpajakri
0 Komentar

KURASI MEDIA  – Ikuti 5 langkah berikut ini untuk lakukan validasi NIK jadi NPWP dengan mudah. Jangan lupa segera lakukan ya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa penggabungan NIK dan NPWP bertujuan untuk menyatukan informasi kependudukan dan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Adapun keuntungan bagi masyarakat setelah melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satunya adalah kemudahan dalam layanan administrasi. Meski demikian, DJP memberi peringatan apabila tidak melakukan validasi dapat berakibat pada kesulitan akses terhadap layanan pajak digital secara menyeluruh.

Yuk segera lakukan validasinya dan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.

Baca Juga:Ini Tujuan Harus Validasi NIK Jadi NPWP, Berlaku Kapan?Viral Warganet di X Bagikan Apple Music Replay 2023, Apa Itu?

Langkah-Langkah Validasi NIK Jadi NPWP

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, untuk memadankan data NIK terhadap NPWP bukanlah hal yang sulit. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan hingga data NIK dapat tervalidasi:

  1. Akses situs www.pajak.go.id melalui browser dan lakukan login.
  2. Input 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang benar, dan masukkan kode keamanan.
  3. Masuk ke menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, periksa validitas NIK, dan pilih opsi ubah profil.
  4. Setelah itu, keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah-langkah validasi.
  5. Login kembali dengan menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan lakukan login.

Apabila sukses, maka validasi data sudah berhasil dilakukan.

Itulah langkah-langkah validasi NIK jadi NPWP. Bagaimana mudah sekali bukan?

0 Komentar