Apa Itu Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu 2024? Begini Penjelasannya

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu 2024/ Dok. KPU
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu 2024/ Dok. KPU
0 Komentar

KURASI MEDIA – Ketahui apa itu pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilu 2024 berikut ini.

Sebagaimana dilaporkan dalam berbagai media akhir-akhir ini, terdapat beberapa kondisi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah hingga harus dilakukan PSU.

Dilansir dari laman Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi menetapkan pelaksanaan PSU dan Pemilu lanjutan di 4 TPS pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:Kemuliaan Malam Nisfu Sya’ban: Allah Tak Akan Menolak Doa Hamba-NyaMenjelang Nisfu Sya’ban, Masih Bolehkah Puasa Qadha Ramadhan? Ini Penjelasannya

Keputusan tersebut ditetapkan saat rapat koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu Kota Cimahi, utusan partai politik, KPPS, dan stakeholder lainnya.

Adapun pelaksanaan PSU dilakukan di TPS 60 Kelurahan Utama, Cimahi Selatan. Hal ini perlu dilakukan karena pada saat pemungutan suara Pemilu Rabu 14 Februari 2024, sebanyak 230 surat suara presiden dan wakil presiden tidak ada dalam kotak suara.

Di sisi lain, dilakukan Pemilu lanjutan di tiga TPS, yaitu TPS 05, TPS 06, dan TPS 07, yang terletak di Kelurahan Utama, karena tidak adanya surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4, yang ada malah surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 1.

Lalu Apa Itu Pemungutan Suara Ulang?

PSU merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.

Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dilakukan jika terjadi kejadian seperti bencana alam, kerusuhan, atau indikasi kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan umum.

Tak hanya itu, dalam pasal Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 dijelaskan  pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:

  • Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. 
  •  Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
0 Komentar