Apakah Periksa USG Kehamilan Bisa Gratis Pakai BPJS? Ini Caranya!

Ilustrasi Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Periksa USG Kehamilan/ Freepik
Ilustrasi Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Periksa USG Kehamilan/ Freepik
0 Komentar

KURASI MEDIA – Bagi ibu hamil yang belum mengetahui terkait USG kehamilan pakai BPJS Kesehatan. Simak informasinya berikut ini.

Menurut informasi dari situs resmi Provinsi Jawa Tengah, Peserta BPJS Kesehatan yang sedang hamil berhak atas layanan pemeriksaan USG di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah ditentukan.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, ibu hamil hanya perlu membawa buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), selain sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Banyak Konsumsi Ini, Siap-Siap Diabetes MenyerangPeran MPASI Cegah Stunting, Ini Kandung Gizi Penting dalam MPASI

Pemeriksaan USG dapat dilakukan sebanyak empat kali, yaitu satu kali pada trimester pertama kehamilan, satu kali pada trimester kedua, dan dua kali pada trimester ketiga kehamilan.

Adapun syarat dan cara pemeriksaan USG kehamilan pakai BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman resmi Provinsi Jambi sebagai berikut:

Syarat USG Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan

Persyaratan untuk mendapatkan pemeriksaan USG kehamilan gratis melalui BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Peserta harus memiliki rujukan medis dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes Tingkat 1).
  • Peserta harus aktif dalam program BPJS Kesehatan dan menerima layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I).
  • Pemeriksaan USG kehamilan tersedia selama Trimester 1 (antara 4-12 minggu) dan Trimester 3 (antara 25-40 minggu) kehamilan.
  • Calon ibu hamil harus membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Ibu (KIA), dan kartu BPJS Kesehatan.

Langkah-Langkah USG Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan

Langkah-langkah untuk menjalani pemeriksaan USG kehamilan dengan BPJS Kesehatan setelah memenuhi persyaratan di atas adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  2. Mengunjungi Faskes Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berkonsultasi dengan dokter atau bidan tentang kehamilan dan keluhan yang mungkin dialami.
  3. Dokter atau bidan di Faskes Tingkat Pertama akan memberikan rujukan medis untuk pemeriksaan USG.
  4. Setelah mendapatkan rujukan, kunjungi tempat yang menyediakan layanan USG kehamilan. Pastikan membawa dokumen identitas.
  5. Tim medis akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan rujukan yang diberikan dan memberikan gambaran tentang perkembangan janin.

Demikian cara melakukan pemeriksaan USG kehamilan pakai BPJS Kesehatan dengan biaya yang gratis.

0 Komentar