Apakah Zakat Fitrah Bole Dibayarkan Orang Lain? Ini Kata Buya yahya!

Apakah Zakat Fitrah Bole Dibayarkan Orang Lain? Ini Kata Buya yahya!
Apakah Zakat Fitrah Bole Dibayarkan Orang Lain? Ini Kata Buya yahya!
0 Komentar

KURASI MEDIA – Setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah, yang juga dikenal sebagai zakat al-fitr, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan sholat Idulfitri. Kewajiban ini tidak hanya memiliki aspek keagamaan, tetapi juga aspek sosial yang penting dalam Islam.

Menurut ajaran Mazhab Imam Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dengan menggunakan makanan pokok. Di Indonesia, beras adalah makanan pokok yang umum digunakan untuk pembayaran zakat fitrah. Namun, ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang tunai. Mazhab Imam Hambali membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, sementara Mazhab Imam Syafi’i umumnya mengikuti aturan untuk menggunakan bahan makanan sebagai pembayaran.

Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, menjelaskan bahwa di Indonesia, umat Muslim yang mengikuti Mazhab Imam Syafi’i dapat mengikuti pendapat Mazhab Imam Hambali dalam hal pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai. Hal ini memungkinkan pembayaran zakat fitrah dengan nilai sekitar satu sha’ beras atau sekitar 2,5-3 kg beras.

Baca Juga:Resep Katsu Ayam Bikin Ngiler, Jadi Pilihan Menu Sahur dan Buka Puasa yang Mudah DibuatKuah Bakso Anti Mainstream: Pilihan Menu Buka Puasa yang Lezat! 

Pada suatu kesempatan, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi bertanya kepada Buya Yahya tentang situasi ketika majikan mereka menawarkan untuk membayar zakat fitrah mereka. Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi dua syarat: pertama, telah memasuki bulan Ramadhan, dan kedua, telah memasuki bulan Syawal.

Buya Yahya menegaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan baik atas nama diri sendiri maupun atas nama anak-anak yang belum baligh. Namun, jika anak tersebut sudah dewasa, maka wajib bagi orang tua untuk memberikan zakat fitrah kepada anaknya, yang kemudian akan membayarnya sendiri.

Begitu juga dengan majikan di tempat kerja, jika mereka ingin membayar zakat fitrah atas nama pekerja, sebaiknya mereka memberikan zakat tersebut kepada pekerjanya dan membiarkan mereka yang membayarnya sendiri.

Buya Yahya memberikan contoh lain, ketika seorang orang tua ingin membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah dewasa dan sedang tinggal di tempat lain. Dalam hal ini, lebih baik bagi orang tua untuk mengirimkan uang kepada anak tersebut agar dia dapat membeli beras dan membayarkan zakat fitrahnya sendiri.

0 Komentar