Syarat dan Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg Pertamina

Syarat dan Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg Pertamina
Syarat dan Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg Pertamina
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk mendaftar sebelum memperoleh LPG 3 kg dari Pertamina sebelum 1 Januari 2024. Oleh karena itu, simak syarat dan cara daftar subsidi LPG 3 kg pertamina berikut ini.

Kebijakan ini, merujuk pada Peraturan Presiden No.104/2007 dan No.38/2019, bertujuan untuk memberikan akses LPG 3 kg kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.

Meskipun kewajiban pendaftaran ini efektif mulai 1 Januari 2024, masyarakat masih diperbolehkan melakukan pembelian LPG 3 kg jika sudah mendaftarkan diri sebelumnya.

Baca Juga:Sony Umumkan Daftar Game PlayStation Plus Januari 2024Cara Pinjam Uang di DANA tanpa KTP, Ikuti Langkahnya Disini

Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.

Syarat Penerima Subsidi LPG 3 Kg Pertamina

Berikut adalah beberapa syarat penerima subsidi LPG 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden, yang meliputi :

  • Rumah tangga,
  • Usaha mikro,
  • Pelayan,
  • Dan petani.

Proses registrasi dimulai pada 1 Maret 2023, tanpa pembatasan jumlah pembelian selama pendataan. Setelah terdaftar, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

Cara daftar Subsidi LPG 3 Kg Pertamina

Cara daftar subsidi LPG 3 kg Pertamina cukup sederhana, yaitu :

  • Masyarakat dapat mendaftar langsung di pangkalan resmi Pertamina
  • Masyarakat diwajibkan membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Setelah mendaftar, pembelian LPG 3 kg dapat dilakukan tanpa menunggu verifikasi
  • Dan satu pendaftaran sudah mencukupi untuk seluruh anggota keluarga.

Untuk memastikan distribusi yang efisien, Kementerian ESDM berharap kebijakan ini dapat membantu pengawasan distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dapat memeriksa status penerima subsidi melalui situs resmi MyPertamina.

Kelompok atau usaha tertentu dilarang membeli subsidi LPG 3 kg, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, termasuk restoran, hotel, usaha peternakan, dan beberapa usaha lainnya.

0 Komentar