Cara Investasi ST011T2 dan ST011T4 dengan Mudah, Lakukan 4 Langkah Ini

Ilustrasi Cara Investasi ST011T2 dan ST011T4/ Pexels/ Anna Nekrashevich
Ilustrasi Cara Investasi ST011T2 dan ST011T4/ Pexels/ Anna Nekrashevich
0 Komentar

KURASI MEDIA – Berikut cara investasi ST011T2 dan ST011T4 dengan mudah. Simak 4 langkah di bawah ini.

Produk investasi syariah, Sukuk Tabungan Seri ST011, dikeluarkan oleh Pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia. Keamanan, kemudahan, keterjangkauan, keuntungan, dan kesesuaian dengan prinsip syariah ditawarkan oleh produk ini.

Dua jenis tenor, yaitu ST011T2 dengan tenor 2 tahun dan ST011T4 (green sukuk) dengan tenor 4 tahun, dihadirkan oleh ST011.

Baca Juga:Arti Tantrum Girl Viral di TikTok Adalah Bahasa Gaul yang Berkaitan dengan Sikap PerempuanApa Itu Zoom Fitur Clips? Begini Cara Aktifkan Fiturnya untuk Seluruh Akun

ST011T2 memberikan imbalan mengambang dengan batasan minimal (floating with floor) sebesar 6,30% p.a dan mengikuti BI 7-Day Reverse Repo Rate selama tenor 2 tahun.

Sementara itu, ST011T4 menawarkan imbalan mengambang dengan batasan minimal (floating with floor) sebesar 6,50% p.a dan mengikuti BI 7-Day Reverse Repo Rate selama tenor 4 tahun.

Imbalan mengambang berarti bahwa besaran imbalan Sukuk Tabungan akan disesuaikan dengan perubahan BI 7-Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali.

Imbalan Minimal berarti bahwa tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan berfungsi sebagai imbalan minimum yang berlaku hingga jatuh tempo.

Cara Investasi ST011T2 dan ST011T4

Dilansir dari laman Kemenkeu, berikut cara investasi ST011T2 dan ST011T4:

1. Pendaftaran

Proses pendaftaran Calon Investor dilakukan melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis).

Ini melibatkan pengisian berbagai informasi, termasuk data pribadi, nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana, dan nomor Rekening Surat Berharga.

Baca Juga:Apa Itu Sukuk Tabungan ST011? Masa Penawaran hingga 6 Desember 2023Tren Instagram Wrapped Viral, Ketahui 5 Bahaya Instal Aplikasi Pihak Ketiga Tidak Resmi

Bagi calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, bantuan akan diberikan oleh Midis.
SID, atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal, merupakan kode unik yang dikeluarkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

2. Proses pemesanan

Setelah berhasil terdaftar, Calon Investor dapat memesan ST011T2 dan ST011T4 dengan membaca terlebih dahulu ketentuan yang tercantum dalam Memorandum Informasi. Pemesanan hanya dapat dilakukan selama masa penawaran ST011T2 dan ST011T4.

4. Lakukan pembayaran
Setelah pemesanan diverifikasi, Calon Investor akan menerima kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai kebijakan Mitra Distribusi. Kode ini digunakan untuk melakukan penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang telah ditentukan.

0 Komentar