Cara Mudah Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar, Tak Perlu ke Dukcapil

Cara Mudah Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar, Tak Perlu ke Dukcapil
Cara Mudah Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar, Tak Perlu ke Dukcapil
0 Komentar

KURASI MEDIA – Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil bisa Anda lakukan dirumah tanpa harus datang ke kantor.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdiri dari 16 digit yang bersifat unik dan khas. 

NIK ini melekat pada seseorang sepanjang masa dan diperlukan untuk berbagai keperluan seperti Pemilihan Umum (Pemilu), pembukaan rekening bank, atau melamar pekerjaan.

Baca Juga:WhatsApp Siapkan Fitur Baru: Sematkan Pesan Lebih Banyak dalam ObrolanSamsung Merilis Paket Galaxy S23 Ultra Gaming, ini Spesifikasi dan Harganya

Jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil, ada beberapa penyebabnya. Salah satunya adalah NIK dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun, atau karena tidak merekam e-KTP.

Untuk mengatasi masalah NIK tidak terdaftar, penduduk dapat mengunjungi kantor Dukcapil dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli untuk melaporkannya.

Namun, ada juga kemudahan dalam mengatasi NIK tidak terdaftar secara online.

Cara Mudah Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar di Dukcapil

Berikut adalah cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online:

1. Menghubungi WA resmi Dukcapil dengan mengirimkan format pesan yang berisi NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, alamat email, dan masalah ke nomor 0811-800-5373. 

Layanan ini tersedia pada jam 06.00-10.00 WIB dan tidak dikenakan biaya.

2. Menghubungi Halo Dukcapil di 1500537 atau melalui email ke [email protected] untuk melaporkan NIK yang tidak terdaftar.

Baca Juga:Rekomendasi Model Baju Couple untuk Lebaran 2024, Tampil Serasi dan EleganTren Fashion Terkini untuk Lebaran 2024, Tips Tampil Kekinian di Hari Idul Fitri

Dengan cara-cara tersebut, penduduk dapat mengatasi masalah NIK yang tidak terdaftar tanpa harus mendatangi langsung kantor Dukcapil.

0 Komentar