Contoh Teks Khutbah Jumat Tentang Sahkah Berwudhu Orang Berkuku Panjang?

Contoh Teks Khutbah Jumat Tentang Sahkah Berwudhu Orang Berkuku Panjang?
Ilustrasi kuku panjang saat berwudhu (Foto: freepik.com)
0 Komentar

Dalam hadist riwayat Muslim, bersumber dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda bahwa umat Islam dianjurkan untuk memotong kumis, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku dalam waktu tidak lebih dari empat puluh hari. Nabi bersabda:

وُقِّتَ لنا في قصِّ الشَّارِبِ، وتقليمِ الأظْفارِ، ونتْفِ الإبْطِ، وحَلْقِ العانةِ: ألَّا تُترَكَ أكثرَ مِن أربعينَ

Artinya: “Telah ditentukan bagi kami waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh hari.”

Lalu, bagaimana hukumnya jika berwudhu dengan kuku panjang? Apakah masih sah? dan sholatnya diterima?

Baca Juga:Bagaimana Nasib Raya? Ini Dia Jadwal Film Layangan Putus The Movie Hari Ini di JakartaFilm Action Terbesar Tahun Ini! Cek Jadwal Tayang 13 Bom di Jakarta Hari Jumat, 29 Desember 2023 di Bioskop Bandung

Untuk menjawab persoalan ini, menurut KH. M. Sjafi’i dalam kitab 100 Masalah Agama, Jilid 5, [Kudus; Menara Kudus, 1982], halaman 102, berwudhu dan shalat dengan kuku panjang hukumnya sah.

Hal ini karena kuku panjang tidak menghalangi keabsahan bersuci dan shalat seseorang. Namun, syaratnya di bawah kuku tersebut tidak mengandung najis atau kotoran yang bisa menghalangi sampainya air ketika berwudhu.

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab, Jilid 2 [Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971] halaman 380, menjelaskan bahwa kuku panjang, memang tidak menjadi penghalang wudhu jika kuku bersih dan tidak ada kotoran yang menumpuk di bawahnya.

Namun, jika ada kotoran yang menumpuk di bawah kuku, maka kotoran tersebut akan menjadi penghalang air wudhu untuk sampai ke kulit. Hal ini dapat menyebabkan wudhu menjadi tidak sah dan shalat menjadi batal.

إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل. ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته

Artinya: ”Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah.”

Sekian khutah Jumat yang bisa sampaikan, semoga materi yang saya sampaikan bisa bermanfaat, apabila ada kesalahan tutur kata yang disengaja maupun tidak sengaja kurang lebihnya mohon maaf.

Nuun Walqolami Wamayasturun Fastabiqul Khairat.

0 Komentar