8 Dokumen Persyaratan Anggota KPPS 2024, Cek Secara Lengkap di Sini!

Ilustrasi Dokumen Persyaratan Daftar Anggota KPPS 2023/Instagram @kpu_ri
Ilustrasi Dokumen Persyaratan Daftar Anggota KPPS 2023/Instagram @kpu_ri
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka pada 11 Desember 2023. Hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan pada 29-30 Desember 2023.

Lalu apa saja dokumen persyaratan yang wajib calon anggota KPPS 2023 lengkapi?

Berikut 8 Dokumen Persyaratan Anggota KPPS 2024 yang dapat Anda ketahui.

8 Dokumen Persyaratan Anggota KPPS 2024

Dilansir dari Instagram @kpu_ri, pendaftar dapat menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

Baca Juga:12 Daftar Resolusi 2024 Terbaik Buat Diri SendiriSkema Terbaru, Fitur Belanja TikTok Shop Bakal Dioperasikan dan Dikelola Tokopedia

2. Fotokopi KTP Elektronik.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik.
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
  • Sehat secara rohani.
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
  • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik (Bagi yang pernah menjadi anggota partai politik).

6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

7. Daftar Riwayat Hidup

8. Pas Foto Berwarna 4×6.

Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Siapkan dokumen persyaratan di atas.

2. Kunjungi kantor sekretariat PPS di desa/kelurahan Anda.

3. Minta formulir pendaftaran anggota KPPS dari petugas di kantor tersebut.

0 Komentar