Mudah dan Cepat Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR

Mudah dan Cepat Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR
Mudah dan Cepat Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR
0 Komentar

KURASI MEDIA – Program Indonesia Pintar (PIP) telah memperpanjang waktu aktivasi rekening hingga 31 Januari 2024 untuk memberi kesempatan bagi lebih banyak siswa untuk memeriksa status penerimaan mereka.

Dengan 18,5 juta siswa di tahun 2024 yang menerima PIP dan dana sebesar Rp 13,4 triliun yang dialokasikan, penting untuk memastikan apakah Anda termasuk yang berhak menerima bantuan dari program ini.

Cara Cek Status PIP via SIPINTAR Enterprise

Mengecek status penerimaan PIP sekarang lebih mudah dari sebelumnya. Cukup ikuti langkah-langkah di bawah ini:

Baca Juga:Link dan Cara Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024Penyebab Laptop Hang & Solusi Mengatasinya dengan Mudah

1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/ melalui browser favorit Anda.

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

3. Selesaikan verifikasi dengan memasukkan hasil hitungan Captcha.

4. Klik “Cek Penerima PIP” dan tunggu hasilnya.

5. Data penerimaan PIP Anda akan muncul jika informasi yang dimasukkan benar.

Nominal PIP yang Diterima Siswa

Besaran PIP yang diterima berbeda-beda sesuai tingkat pendidikan. Berikut rinciannya:

– SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp 225.000)

– SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp 375.000)

– SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000/tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp 500.000)

Baca Juga:Siapa Sebenarnya Pemilik Aplikasi Investasi Bodong Smart Wallet?Dapatkan Skin Gratis dan Hadiah Spesial dengan Kode Redeem MLBB Hari ini

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Penerima PIP adalah peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memenuhi kriteria khusus dari keluarga miskin/rentan miskin.

Termasuk peserta didik dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim/piatu, terdampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out), serta berbagai kondisi khusus lainnya.

Dengan panduan ini, diharapkan Anda dapat dengan mudah memverifikasi status penerimaan PIP Anda dan memanfaatkan bantuan ini sesuai kebutuhan.

0 Komentar