KURASI MEDIA – Sebentar lagi Bawaslu akan segera membuka rekrutmen untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 ini adalah untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan dalam proses Pemilu di 2024 nanti.
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS akan dibentuk oleh panwaslu kecamatan atau pengawas kelurahan.
Baca Juga:Contoh Surat Lamaran Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024Baca 17 Kali Surat Al Fatihah untuk Rezeki Lancar dan Hajat Terkabul, Ini Menurut Ustadz Adi Hidayat
Saat ini, Bawaslu belum mengumumkan jadwal pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu 2024, namun melalui akun Instagram Bawaslu RI sudah menginformasikan bahwa pendaftaran akan segera dibuka.
Menurut laman resmi Bawaslu, pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dijadwalkan akan dimulai pada 2 Januari 2024.
Jika kamu tertarik Ada beberapa persyaratan bagi mereka yang ingin menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024. ayo simak syarat-syarat dan jadwal pendaftaran yang telah kami rangkum di sini!
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
- Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama 5 tahun pada saat mendaftar.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk mendaftar, pastikan kamu memiliki berkas-berkas lengkap, seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto terbaru, ijazah pendidikan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan.
Demikianlah persyaratan menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 beserta jadwal pendaftaran dan dokumen yang dibutuhkan.