KURASI MEDIA – Pemerintah kembali memberikan teguran kepada TikTok karena dianggap masih mempertahankan model operasional socio-commerce, bukan beralih ke e-commerce seperti yang diinginkan pemerintah, khususnya melalui platform Tokopedia.
Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, menekankan agar TikTok mematuhi peraturan pemerintah yang melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce.
Ia menyayangkan bahwa TikTok Shop kembali aktif tanpa adanya perubahan yang signifikan, terutama terkait aktivitas belanja dan transaksi yang masih dilakukan langsung di platform media sosial.
Baca Juga:ADB Sudah Mengeluarkan Rp.37,2 Miliar untuk Pembangunan IKNMakanan Indonesia yang Terkenal di Belahan Dunia
Fiki menggarisbawahi bahwa media sosial seharusnya hanya digunakan sebagai alat promosi, sementara transaksi sebaiknya dilakukan di marketplace. Ia juga menyoroti kebutuhan untuk membuka ruang link out pada platform atau situs web lain dari media sosial.
Dalam konteks regulasi, Fiki menegaskan bahwa penerapan peraturan haruslah tegas dan tidak boleh ada catatan dalam proses adaptasi. Ini berlaku tidak hanya untuk TikTok, tetapi juga untuk pelaku UMKM. Sanksi akan diberlakukan sesuai dengan pelanggaran terhadap aspek regulasi atau perizinan yang belum terpenuhi.
Fiki menyampaikan bahwa KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul. Dia menekankan bahwa perlindungan terhadap UMKM lokal, terutama produsen, adalah fokus utama dalam upaya pemerintah.
Dalam hal promosi UMKM di platform TikTok, Fiki berharap program Beli Lokal akan menjadi komitmen konsisten, tidak hanya selama Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), melainkan juga berkelanjutan.
Keberpihakan terhadap platform digital pada UMKM lokal dianggap penting, karena diharapkan dapat menciptakan situasi baru dan mempercepat pertumbuhan UMKM dari hulu hingga hilir.