KURASI MEDIA – Akhirnya rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan tujuh agenda mengenai transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.
Tujuh Agenda Transformasi RUU ASN
Selanjutnya, Anas membeberkan terdapat perubahan mendasar dalam RUU ASN tersebut. Pertama, mengenai transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Baca Juga:Jangan Diberi Obat, Ini 8 Penanganan Pertama yang Benar Ketika Mendapat Serangan Stroke MendadakPeneliti Temukan Ubur-ubur yang Bisa Belajar dari Pengalaman
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip KurasiMedia.com dari Antara News pada Rabu, 27 September 2023.
Harapannya, UU tersebut dapat menjadikan proses rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen hanya bisa dilaksanakan satu tahun sekali.
Sementara itu, untuk tenaga ASN yang pensiun, resign, dan meninggal tidak mengenal waktu.
Maka dari itu, banyak daerah yang merekrut tenaga honorer. Hal ini berpotensi menimbulkan polemik.
Selanjutnya, agenda yang akan dibahas mengenai mobilitas talenta nasional yang berfungsi untuk mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” lanjutnya.
Anas berharap dengan adanya perubahan tersebut, tidak akan ada kesenjangan talenta yang terjadi.
Baca Juga:Alasan Banyak Orang Tidak Suka Hari Senin10 Cara Berpikir Seperti Sherlock Holmes, Kiat Ampuh Detektif Terkenal dalam Memecahkan Kasus dan Permasalahan
Selain itu, pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak akan klasikal.
Program terdahulu, ASN dekat dengan istilah jam pelajaran. Kini, dengan adanya pembaruan RUU ASN, pemerintah akan merancang experiential learning.
“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” lanjutnya.
Agenda selanjutnya adalah menuntaskan polemik tenaga honorer yang selama ini menjadi permasalahan menahun.
Anas memaparkan, pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario untuk titik temu dari penataan honorer.
Menurutnya, kinerja pegawai belum mencerminkan kinerja organisasi. Maka dari itu, dirinya akan menyusun pengelolaan kerja yang berguna untuk mencapai tujuan organisasi.